Dalamkaitannya dengan penjabaran pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945, bahwa pancasila merupakan nilai dasar yang sifatnya permanen dalam arti secara ilimiah-akademis, terutama ilmu hukum, tidak dapat diubah karena merupakan asas kerohanian atau nilai inti dari pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental. Setiap pasal dalam UUD
Halyang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar Belakang Amandemen Kedua. Amandemen kedua dilakukan karena beberapa pasal dinilai masih memiliki makna ganda atau multitafsir. Kekuasaan di beberapa lembaga seperti MPR juga masih terlalu besar, sehingga dninilai belum
PembukaanUUD 1945 mempunyai hunbungan yang berisfat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut : a) Undang-Undang Dasar ditentukan tidak ada. b) Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan
Padaumumnya dianggap bahwa suatu UUD tidak boleh terlalu mudah diubah, oleh karena hal itu akan merendahkan arti simbolis UUD itu sendiri. Undang-Undang dasar 1945, yang berlaku sejak dikeluarkan Dekrit Presiden 05 Juli 1959 B. Fungsi dan Tujuan UUD 1945 Tujuan dan fungsi UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalahKonsepbela negara di sini diartikan dalam pengertian yang sempit, yaitu bidang Hankam Negara. Atas dasar Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 maka telah diundangkan UU No. 20 Tahun 1982, yaitu tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang disempurnakan sekarang dengan UU No. 3 Tahun 2002. dasarnegara "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa" tersebut, konon merupakan rumusan yang didapat Soekarno saat mengunjungi Syekh Abbas Abdullan, ulama pejuang di Padang Japang, sekira pada masa-masa transisi dari era Belanda ke Jepang. Ketika Soekarno bertanya perihal apa yang