KomisiPemilihan Umum (KPU) menggandeng beberapa lembaga pemerintahan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya dengan Instansi Polri dan TNI.Ketua KPU Hasyim Asyari meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk memberikan data anggotanya yang akan pensiun sehingga pada 14 Februari 2024 bisa ikut andil dalam Pemilihan Presiden dan Wakil
Bangka Barat ANTARA - Pemilihan umum pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden pilpres, yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya. Adapun pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Setelah penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yakni pada tanggal 17 April 2019, dilanjutkan kembali dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pemilihan Serentak Tahun 2020 tepatnya yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu merupakan pemilihan serentak yang sangat spesial karena dilaksanakan dalam situasi pandemic Corona Virus Desease 19 COVID-19. Seiring dengan semakin merebaknya penyebaran COVID-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sempat mengambil langkah untuk menunda sementara pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Namun, setelah berkonsultasi dengan DPR, pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dilanjutkan kembali. Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dimulai dengan tahapan persiapan. Dalam tahapan persiapan ini, dibagi lagi menjadi beberapa sub tahapan, yaitu 1 Perencanaan Program dan Anggaran, 2 Penyusunan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan, 3 Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan Tata Kerja dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, 4 Pembentukan PPK, PPS PPDP dan KPPS, 5 Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan, 6 Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4 dan 7 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum. Dalam menjalankan tugasnya, KPU bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tahapan pemilu yang telah ditetapkan, KPU juga melaksanakan kegiatan kepemiluan diluar tahapan, salah satunya adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, diantaranya Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 181/ SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Perihal PemutahiranData Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 132/ Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Edaran Komisi Pemilih Umum Republik Indonesia Nomor 366/ Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/ SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Mengenai daftar pemilih dianggap selalu menjadi persoalan penting, sebagai contoh yakni mengenai data pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB. Tahapan PDPB ini dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya PDPB itu sendiri yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Setiap bulan KPU melakukan PDPB, dalam hal ini proses pengawasan sangatlah diperlukan untuk mengimbangi kinerja KPU dalam proses penghimpunan data yang diperoleh dari tingkat desa sampai ke proses penyandingan data dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap upaya pemberian dukungan data yang bersumber dari stakeholder/instansi terkait hingga dukungan data yang diperoleh KPU melalui Pemerintahan desa sampai ke tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW. Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal •Pasal 14 huruf l, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 17 huruf l, KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; •Pasal 20 huruf l, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, daftar pemilih selalu menjadi persoalan penting dimana persoalan data pemilih yang tidak memenuhi syarat masih saja terdaftar sebagai pemilih dan/atau pemilih yang sudah memenuhi syarat dan mempunyai dokumen lengkap sebagai pemilih, tidak terdaftar di dalam daftar pemilih. Hal yang demikian terkadang menjadi sumber permasalahan. Untuk menjawab tantangan tersebut KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tahapan Pemutakhiran DPB dilakukan secara terus menerus setiap bulan. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa tujuan dari PDPB yakni untuk memutakhirkan data pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir yang nanti digunakan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih atau Pemilihan selanjutnya. Jadi, daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan. Adapun terkait PDPB, mekanisme yang dilakukan oleh KPU diantaranya dengan melakukan koordinasi untuk penghimpunan data, lalu mengumpulkan data yang bersumber dari beberapa instansi maupun stakeholder terkait, Pemerintah Desa serta peranan dari masyarakat/relawan. KPU juga berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang untuk memverifikasi data dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dan setelah serangkaian kegiatan verifikasi tersebut selanjutnya KPU akan lakukan pencermatan dan penyandingan data-data yang ada. Untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan mutakhir tersebut maka harus lah ada pengawasan yang dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh dari berbagai stakeholder hingga ke level terbawah sekalipun yakni tingkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW nya. Pelaksanaaan kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten Bangka Barat pada Triwulan keempat Tahun 2021 yang lalu meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut, yaitu 1 Rapat Koordinasi dengan stakeholders antara lain dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Kodim 0431 Bangka Barat dan partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Rapat koordinasi triwulan keempat yang lalu telah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021, yang dihadiri oleh oleh seluruh stakeholders. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan PDPB, identifikasi permasalahan yang dihadapi, strategi dan upaya dalam mengatasi permasalahan. Namun demikian, KPU Kabupaten Bangka Barat juga rutin setiap bulannya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat dan dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat terkait data pemilih yang diterima. 2 Penghimpunan dan pengumpulan data, adapun sumber data yang digunakan dalam PDPB Tahun 2021 berasal dari beberapa instansi, diantaranya Dinas Kependuduan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bangka Barat; Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat; Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat; Lapas Kelas IIB Muntok; Bawaslu Kabupaten Bangka Barat; Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka Barat; serta Masyarakat/Relawan. Selanjutnya jumlah data yang dihimpun adalah sebagai berikut a Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat sangat mendukung pelaksanaan PDPB dalam hal verifikasi Data yang dihimpun oleh KPU Bangka Barat, dengan rincian verifikasi data yang telah dilakukan yaitu laki-laki berjumlah orang, Perempuan berjumlah orang dan total orang. b Pemerintah Desa. Selama periode Oktober hingga desember 2021 sebanyak 41 desa dari 66 desa di Bangka Barat sudah memberikan data penduduk yang merupakan potensi pemilih baru dan pemilih yang keluar Bangka Barat dengan rincian Laki-laki berjumlah 791 orang Perempuan berjumlah 910 orang dan total orang; c Dinas pendidikan yang di dukung oleh sekolah-sekolah memberikan data jumlah siswa SMA/SMK sederajat yang telah berusia 17 tahun yaitu Laki-laki 37 orang Perempuan 181 orang Jumlah 217 orang; d Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat memberikan data siswa MA/sederajat yang telah berusia 17 tahun dengan rincian Laki-laki 225 orang, Perempuan 111 orang Jumlah 336 orang; e Rutan kelas IIb Muntok memberikan data warga Bangka Barat yang menjadi penghuni berjumlah Laki-laki 140 orang. Perempuan 7 orang sehingga jumlah 147 orang, f Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dari oktober hingga desember 2021 memberikan dukungan data sejumlah Laki 17 orang Perempuan 17 orang Jumlah 34 orang. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan meliputi a Verifikasi data meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat. b Pencermatan daftar pemilih sebelumnya, meliputi data ganda sejumlah 7 orang. c Pencermatan terhadap data yang diterima dari stakeholder, meliputi data yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, masing-masing sejumlah orang. d Penyandingan data dengan stakeholder utama yaitu Dinas Dukcapil Bangka Barat berjumlah orangPenginputan dalam daftar pemilih. e meliputi pemilih yang memenuhi syarat, sebanyak pemilih. KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan periode Bulan Oktober sampai dengan Desember 2021. Rekapitulasi DPB Bangka Barat Triwulan keempat adalah sebagai berikut Data awal di ambil dari penetapan PDPB bulan sebelumnya periode September Tahun 2021 yang jumlahnya seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Total pemilih berkelanjutan periode bulan Desember 2021 KPU Kabupaten Bangka Barat sebesar Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh dengan rincian Pemilih Baru berjumlah 78 tujuh Puluh Delapan, Pemilih TMS yang dipilah menjadi 9 Sembilan Kategori namun untuk periode Desember tahun 2021 hanya terdapat perubahan di 1 kategori yaitu Pemilih Meninggal berjumlah 45empat puluh lima. Dilanjutkan dengan Pengumuman DPB, KPU Kabupaten Bangka Barat melakukan penyebaran informasi dan pengumuman PDPB yang dilakukan dengan cara publikasi pada media sosial meliputi web, facebook dan instagram resmi Kabupaten Bangka Barat. Kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan PDPB Tahun 2021, a Sumber daya manusia, meliputi tidak ada petugas dilapangan yang secara khusus untuk ditugaskan dan dibiayai untuk melakukan coklit data penduduk. b Fasilitas untuk melakukan pengecekan data kependudukan yang tidak memadai, salah satunya yang seharusnya tersedia adalah portal cek NIK yang biasanya disediakan oleh Kemendagri. c PDPB yang dikaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat belum diangkat penting bagi stakeholders dikarenakan bukan dalam tahapan pemilihan, yang dalam beberapa koordinasi dengan stakeholder mendapat respon yang agak lambat. Terkait strategi dan inovasi dalam menghadapi tantangan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Bangka Barat, diantaranya a Meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan stakeholder terkait. b Meningkatkan sosialisasi tentang dukungan data untuk PDPB, dan c Aplikasi atau link sebagai media masyarakat membantu mengirimkan dukungan datanya. Guna meningkatkan kualitas daftar pemilih menuju pemilu serentak ditahun 2024, beberapa saran dan rekomendasi yang dapat disampaikan antara lain portal cek NIK Kemendagri segera bisa diakses dan anggaran untuk melaksanakan PDPB ditingkatkan guna pencapaian kualitas daftar pemilih sesuai yang diharapkan. Dari gambaran di atas, telah diuraikan gambaran bahwa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kabupaten Bangka Barat pada periode Triwulan keempat berjumlah Seratus Tiga Puluh empat Ribu Tiga Ratus lima Puluh tujuh. Angka ini mengalami perbedaan data pemilih dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yakni periode September Tahun 2021 yang berjumlah seratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih ini merupakan upaya KPU untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih. Dimana KPU Kabupaten Bangka Barat akan terus mendukung dengan menyajikan data yang berkualitas yang bersumber dari hasil dukungan data yang didapat dari beberapa stakeholder meliputi Bawaslu, pemerintah desa, dan instansi terkait lainnya se-Kabupaten Bangka Barat. Walaupun dalam masa Pandemi COVID-19 yang sedang dialami oleh negara Indonesia yang sedikit berpengaruh terhadap upaya penyusunan dan pengumpulan bahan data, dimana rencana membuka posko- posko PDPB di setiap kecamatan jadi terhambat karena adanya aturan untuk larangan berkerumunan oleh tim satgas COVID-19 lalu membuat KPU Kabupaten Bangka Barat tidak dapat maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Namun KPU Kabupaten Bangka Barat senantiasa akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder/berbagai pihak terkait, mengingat hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses penyajian data dan daftar Pemilih yang berkualitas. Dengan harapan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini akan memberikan data pemilih yang akurat, akuntabel dan termutakhirkan serta dapat dipertanggungjawabkan guna kepentingan selanjutnya yakni untuk menuju ke Tahapan Pemilu berikutnya yakni Daftar Pemilih Sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap. Peningkatan kualitas Daftar Pemilih ini guna kesiapan kita semua dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Baik dari penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, maupun Pemilih termasuk juga semua elemen masyarakat berharap agar Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan sukses.
Sementaraitu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, salah satu pelayanan yang harus dilakukan pihaknya memang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. "Berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Foto Komisioner KPU RI Viryan Azis JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB bulanan yang disampaikan KPU Provinsi seluruh Indonesia. Hasil PPDB per Januari 2022, jumlah pemilih secara keseluruhan mencapai 190,6 juta jiwa. "Hasil PDPB bulan Januari 2022, jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak pemilih," ujar anggota KPU RI Viryan Azis kepada Selasa 8/3. Dia menyebutkan, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak jiwa akibat adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal ini dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang ditetapkan sebagai DPB Semester II Tahun 2021 yakni jiwa. Viryan mengatakan, KPU juga melakukan sinkronisasi DPB dengan data kependudukan. Kegiatan PDPB ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan. "Hasil sinkronisasi tersebut menjadi bagian kerja semester ini oleh KPU di daerah," kata dia. Di sisi lain, KPU membuat aplikasi mobile Lindungihakmu berbasis Android serta portal pemutakhiran yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Menurut Viryan, dengan aplikasi ini, publik dapat memutakhirkan data dirinya sendiri secara aktif setiap saat. "Saat ini KPU mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada publik agar dapat berjalan efektif. Kedepannya tahapan pemutakhiran data pemilih dapat lebih singkat dan efisienkan," tutur dia. Viryan menyebutkan, kegiatan tersebut akan terus berlangsung hingga penetapan daftar pemilih tetap DPT dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. "Terus berjalan dengan tujuan data pemilih Pemilu 2024 menjadi semakin berkualitas dan semakin terpercaya," kata dia. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Sebelumnya KPU merilis data terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2022. Data tingkat nasional tersebut dihimpun KPU RI dari seluruh provinsi. Berdasarkan data tersebut, tercatat setidaknya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat kategori pemilih ganda sebesar 240.366 pemilih.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan DPB sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu - pemilu sebelumnya. Sebab pembuatan Daftar Pemilih Tetap DPT atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan. Sementara sesuai UU 7/2017, dilakukan dua masa per semester. "Setiap tahun kita lakukan dua kali," kata Ilham dikutip dari lama Sabtu 5/2/2022. Baca juga KPU Jelaskan Soal Usulan Masa Kampanye 120 Hari Baca juga Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka Pemutakhiran DPB ini kata Ilham, penting dilakukan karena data tersebut nantinya akan digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya. "KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB," terangnya. KPU mengundang Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Bawaslu RI hingga penegak hukum untuk mendapat masukan terkait evaluasi proses pemutakhiran DPB. Baca juga Pengamat Sebut Formasi KPU RI Periode 2022-2027 Perlu Diisi Kelompok Akademisi Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB. "Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB," pungkas dia.
Sosialisasiini diawali dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 oleh Sekretaris KPU Kota Malang, Dedy Tri Wahyudi Putro Utomo. Dalam Laporannya Dedy menyampaikan bahwa "Tujuan acara ini adalah untuk memperbaharui daftar pemilih baru guna mempermudah proses pemutakhiran
Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. “Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,” tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Gorontalo(ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Munawir Ismail, di Gorontalo, Selasa, mengatakan, pihaknya telah

Makassar ANTARA - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan jajaran Bawaslu di 24 kabupaten/kota melaksanakan uji petik terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan DPB untuk data Pemilu 2024 dilaksanakan KPU daerah karena dinilai banyak tidak sinkron. "Kita minta Bawaslu daerah mengadakan uji petik, misalnya satu desa kita sinkronkan dengan data KPU. Sebab, banyak ditemukan data kematian ada di desa mestinya dicoret tapi tidak dicoret," ungkap Komisioner Bawaslu Sulse, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Selasa malam. Menurut dia, uji petik ini dilaksanakan guna memastikan data tidak salah dan bisa disinkronkan. Sebab, selama ini data diperoleh KPU hanya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Sementara data yang diterima Dukcapil nanti setelah ada warga melaporkan atau memberikan keterangan surat kematian keluarganya baru dicoret pada daftar pemilih. Sebab dari laporan uji petik, sejauh ini ungkap dia, masyarakat di desa jarang mengurus surat keterangan kematian, sehingga masih muncul dalam daftar pemilih, walaupun sudah lima tahun meninggal masih tercacat. "Itulah sebabnya perlu diambil uji petik dari berbagai desa, sebagai sampling. Ternyata memang banyak kasusnya TMS Tidak Memenuhi Syarat, baik yang meninggal begitupun pindah domisili dan menjadi TNI Polri. Kita berharap KPU punya mekanisme bisa mengambil data dari bawah," kata pria akrab disapa Ipul ini. Dari laporan hasil uji petik Bawaslu kabupaten kota, sebut dia, banyak data tidak sinkron bahkan tidak tercover oleh KPU, karena mengunakan data Dukcapil, sedangkan Dukcapil hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Itu problemnya, sampai kapan pun tidak terselesaikan data pemilih ini tidak bisa selsai akurat, Kita dorong dan berharap KPU lebih progresif dalam pengambilan data-data itu agar bisa sinkron," harap Ipul. Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, hasil uji petik ditemukan 164 orang pemilih TMS dalam data DPB yang di mutakhirkan KPU Maros priode September 2021, 69 orang diantaranya sudah meninggal dunia di lima kecamatan. Fokus dari uji petik ini, kata dia, untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS dan MS atau Memenuhi Syarat. Data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di enam kelurahan desa dari lima kecamatan di Maros yang menjadi objek sampling. "Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam DPB. Rinciannya, meninggal dunia 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 orang pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros itu. Seluruh temuan tersebut, tambah dia, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor 006/ serta merekomendasikan KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik tersebut.

Terkaitseperti apa mekanisme pemutakhiran, pencocokan, dan penelitian Data Pemilih untuk Pemilu 2024 pasca 14 Oktober 2022 itu, Ia juga menyampaikan akan diatur secara detil melalui PKPU. Berikut rincian Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Sulsel, periode Juli 2022: Total Pemilih 6.126.977, Pemilih Sebelumnya 6.125.226, ada
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILU
Pengaturannorma dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana mengatur ketentuan tugas KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan dan Bawaslu untuk mengawasi proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan tersebut, merupakan pengejawantahan dan kesadaran pembuat undang-undang akan urgensinya pemuatkhiran data pemilih yang lebih baik untuk menghasilkan data pemilih yang valid pada waktunya yaitu momen pelaksanaan pesta demokrasi pemilu Surveidilaksanakan dalam bulan November 2020 sebagai rangkaian kegiatan Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan evaluasi dan sekaligus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses perbaikan kualitas data pemilih di Jakarta Selatan dan akan dipresentasikan dalam Pleno Desember 2020 dan dipublikasikan dalam sebagai penutup kegiatan di tahun 2020.
\n \n\n pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
PeraturanKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Download Attachments. File Downloads; PKPU 6 THN 2021: 2128: 2417 Views. Share This. Data Pemilih Berkelanjutan, peraturan KPU, PKPU No. 6 Tahun 2021. Previous article Perludem: RUU TPKS jadi titik balik perwakilan perempuan di
JHTSgd.
  • lma4fao4ih.pages.dev/680
  • lma4fao4ih.pages.dev/507
  • lma4fao4ih.pages.dev/745
  • lma4fao4ih.pages.dev/987
  • lma4fao4ih.pages.dev/610
  • lma4fao4ih.pages.dev/99
  • lma4fao4ih.pages.dev/391
  • lma4fao4ih.pages.dev/165
  • lma4fao4ih.pages.dev/348
  • lma4fao4ih.pages.dev/464
  • lma4fao4ih.pages.dev/914
  • lma4fao4ih.pages.dev/862
  • lma4fao4ih.pages.dev/891
  • lma4fao4ih.pages.dev/399
  • lma4fao4ih.pages.dev/591
  • pemutakhiran data pemilih berkelanjutan