JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan DPB sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu - pemilu sebelumnya. Sebab pembuatan Daftar Pemilih Tetap DPT atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan. Sementara sesuai UU 7/2017, dilakukan dua masa per semester. "Setiap tahun kita lakukan dua kali," kata Ilham dikutip dari lama Sabtu 5/2/2022. Baca juga KPU Jelaskan Soal Usulan Masa Kampanye 120 Hari Baca juga Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka Pemutakhiran DPB ini kata Ilham, penting dilakukan karena data tersebut nantinya akan digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya. "KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB," terangnya. KPU mengundang Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Bawaslu RI hingga penegak hukum untuk mendapat masukan terkait evaluasi proses pemutakhiran DPB. Baca juga Pengamat Sebut Formasi KPU RI Periode 2022-2027 Perlu Diisi Kelompok Akademisi Ia mengatakan evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui hal yang harus diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB. "Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB," pungkas dia.
Makassar ANTARA - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan jajaran Bawaslu di 24 kabupaten/kota melaksanakan uji petik terkait proses pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan DPB untuk data Pemilu 2024 dilaksanakan KPU daerah karena dinilai banyak tidak sinkron. "Kita minta Bawaslu daerah mengadakan uji petik, misalnya satu desa kita sinkronkan dengan data KPU. Sebab, banyak ditemukan data kematian ada di desa mestinya dicoret tapi tidak dicoret," ungkap Komisioner Bawaslu Sulse, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Selasa malam. Menurut dia, uji petik ini dilaksanakan guna memastikan data tidak salah dan bisa disinkronkan. Sebab, selama ini data diperoleh KPU hanya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Sementara data yang diterima Dukcapil nanti setelah ada warga melaporkan atau memberikan keterangan surat kematian keluarganya baru dicoret pada daftar pemilih. Sebab dari laporan uji petik, sejauh ini ungkap dia, masyarakat di desa jarang mengurus surat keterangan kematian, sehingga masih muncul dalam daftar pemilih, walaupun sudah lima tahun meninggal masih tercacat. "Itulah sebabnya perlu diambil uji petik dari berbagai desa, sebagai sampling. Ternyata memang banyak kasusnya TMS Tidak Memenuhi Syarat, baik yang meninggal begitupun pindah domisili dan menjadi TNI Polri. Kita berharap KPU punya mekanisme bisa mengambil data dari bawah," kata pria akrab disapa Ipul ini. Dari laporan hasil uji petik Bawaslu kabupaten kota, sebut dia, banyak data tidak sinkron bahkan tidak tercover oleh KPU, karena mengunakan data Dukcapil, sedangkan Dukcapil hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Itu problemnya, sampai kapan pun tidak terselesaikan data pemilih ini tidak bisa selsai akurat, Kita dorong dan berharap KPU lebih progresif dalam pengambilan data-data itu agar bisa sinkron," harap Ipul. Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, hasil uji petik ditemukan 164 orang pemilih TMS dalam data DPB yang di mutakhirkan KPU Maros priode September 2021, 69 orang diantaranya sudah meninggal dunia di lima kecamatan. Fokus dari uji petik ini, kata dia, untuk mendapatkan informasi terkait pemilih yang berstatus TMS dan MS atau Memenuhi Syarat. Data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di enam kelurahan desa dari lima kecamatan di Maros yang menjadi objek sampling. "Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam DPB. Rinciannya, meninggal dunia 69 pemilih, pindah keluar 72 pemilih dan pindah datang sebanyak 23 orang pemilih," ungkap Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maros itu. Seluruh temuan tersebut, tambah dia, telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Maros secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan dengan nomor 006/ serta merekomendasikan KPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik tersebut.
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILUPengaturannorma dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana mengatur ketentuan tugas KPU untuk memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan dan Bawaslu untuk mengawasi proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan tersebut, merupakan pengejawantahan dan kesadaran pembuat undang-undang akan urgensinya pemuatkhiran data pemilih yang lebih baik untuk menghasilkan data pemilih yang valid pada waktunya yaitu momen pelaksanaan pesta demokrasi pemilu Surveidilaksanakan dalam bulan November 2020 sebagai rangkaian kegiatan Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan evaluasi dan sekaligus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses perbaikan kualitas data pemilih di Jakarta Selatan dan akan dipresentasikan dalam Pleno Desember 2020 dan dipublikasikan dalam sebagai penutup kegiatan di tahun 2020.